Simak dan Daftar Bantuan UKT Kemendikbud
Pemerintah kembali memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah menyiapkan anggaran 745 milliar untuk bantuan UKT Indonesia. Medikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan, program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada setiap mahasiswa yang terdampak Covid-19. Dilansir dari laman http://www.kemdikbud.go.id/ pada Rabu (4/8/2021), dana bantuan UKT akan mulai disalurkan mulai September 2021.
“Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Pernyataan tersebut disampaikan saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, secara daring, di Jakarta, pada Rabu (4/8). Turut hadir dalam peresmian ini yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumasyang dipaparkan Nadiem terkait dengan besaran bantuan UKT dan penerimanya.
KemendikbudRistek akan memberikan bantuan UKT sesuai besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal 2,4 juta. Jikalau UKT lebih besar dari 2,4 maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa. Adapun untuk kriteria dan syarat bagi mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan UKT adalah sebagai berikut:
Syarat penerima bantuan UKT
- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
- Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
- Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Dengan adanya program bantuan UKT merupakan sebuah bentuk kepedulian dari pemerintah kepada mahasiswa dan orang tua mahasiswa, sehingga dapat meringankan mahasiswa yang terdampak pandemi covid-19. Selain itu, program ini merupakan bentuk regulasi untuk mendorong relaksasi keringanan UKT mahasiswa PTN, Kemendikbudristek juga menganggarkan dana dari Dikti dan mayoritas untuk mahasiswa PTS. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganggarkan anggaran untuk bantuan UKT 2021 adalah Rp 745 miliar, yang akan disalurkan langsung ke masing-masing perguruan tinggi negeri maupun swasta. Kemendikbudristek akan memberikan bantuan UKT sesuai besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal 2,4 juta. Jikalau UKT lebih besar dari 2,4 maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa. Mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut. Kemendikbudristek juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.
Daftar Pustaka
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/18/200300065/cair-mulai-september-2021-ini-cara-mendapatkan-bantuan-ukt-dari?page=all (dikutip tanggal 24 Agustus 2021)
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/08/kemendikbudristek-lanjutkan-pemberian-bantuan-kuota-data-internet-dan-uang-kuliah-tunggal-tahun-2021 (dikutip tanggal 24 Agustus 2021)
Komentar
Posting Komentar