Ada Apa Dengan Wada dan Indonesia?
World Anti-Doping Agency (WADA) merupakan badan internasional yang mengawasi penggunaan obat-obatan atau doping pada atlet-atlet di setiap negara. Negara-negara yang berlaga di ajang internasional wajib melaporkan hasil pengawasan atau laporan tes doping kepada WADA. Di Indonesia, yang berwenang menjalankan tes doping pada atlet adalah Lembaga Antidoping Indonesia (LADI). LADI tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan karena terkendala pandemi Covid-19. Miskomunikasi yang dimaksudnya berkaitan dengan target tes doping yang wajib dipenuhi Indonesia.
Menurut Rheza, LADI tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan karena terkendala pandemi Covid-19. Sebelumnya, capaian maksimum tes doping di kuarter pertama dan kedua tahun 2021 baru 72 sampel. LADI berencana mengambil 300 tes doping lagi pada tahun ini.
Akibat dari sanksi yang dikeluarkan oleh WADA
Indonesia akan dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional.
Bendera kebangsaan Indonesia, tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental, internasional, atau acara serupa yang diselenggarakan oleh major event organizations, kecuali di pertandingan Olimpiade dan Paralimpiade.
Indonesia secara khusus mendapat konsekuensi tambahan, karena ketidakpatuhan terhadap pengujian atau tes doping. Atlet-atlet dari Indonesia tetap diizinkan untuk mengikuti kompetisi, hanya saja tidak bisa mengibarkan bendera kebangsaan mereka ketika menjadi juara.
Adanya sanksi dari WADA tersebut presiden Joko Widodo meminta agar permasalahan tersebut segera diselesaikan. Menpora sendiri telah melakukan tindakan cepat untuk mengatasi sanksi dari WADA, dengan membentuk Satgas Tim Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA pada 18 Oktober 2021. Dipimpin Ketua Komite Olimpiade Indonesia Raja Sapta Oktohari, tim tersebut dibentuk untuk melakukan akselerasi dan investigasi atas sanksi yang diberikan WADA terhadap LADI.. Menurut Zainudin Amali, Presiden Jokowi sudah mengetahui pembentukan Satgas Tim Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA. Sejak satgas tersebut dibentuk, upaya percepatan pembebasan sanksi WADA yang menjerat LADI terus dilakukan.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA adalah memperkuat sinergi dalam negeri dan aktif melakukan komunikasi eksternal.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar